Klampid New Generation
Buat Akun
Pilih KTP Surabaya Atau Non KTP Surabaya
Apakah anda ber-KTP surabaya? tidak valid!
NIK tidak valid!
Username tidak valid!
Email tidak valid!
Nomor Telepon tidak valid!
Password tidak valid!
Konfirmasi Password tidak valid!
  • Password harus minimal 8 karakter, termasuk kombinasi huruf besar, huruf kecil, angka, dan karakter khusus.
  • Email dan Nomor Telepon hanya dapat digunakan untuk satu akun.
Dengan melanjutkan buat akun ke aplikasi ini, maka Anda menyetujui Syarat dan Ketentuan serta Kebijakan Privasi aplikasi.
Versi Aplikasi 2.3.3

Syarat dan Ketentuan serta Kebijakan Privasi

Terms and Condition
Syarat dan Ketentuan
Selamat datang di situs layanan resmi milik Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya. Halaman ini berisi syarat dan ketentuan bagi seluruh penduduk Kota Surabaya yang menggunakan layanan untuk menerbitkan dokumen kependudukan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya. Dengan menggunakan layanan kependudukan dan mengakses halaman ini, berarti melahirkan perjanjian antara Anda dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya. Anda dianggap telah memahami dan menyatakan setuju untuk terikat pada ketentuan yang berlaku. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya menghimbau agar Anda membaca Syarat dan Ketentuan ini dengan seksama, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya berhak sewaktu-waktu mengubah Syarat dan Ketentuan ini, oleh karena itu Anda dihimbau untuk mengakses secara berkala untuk mengetahui perubahannya (apabila ada).
Definisi
  • Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya adalah organisasi perangkat daerah yang bergerak di bidang pelayanan kependudukan, yang memiliki berbagai jenis layanan kependudukan untuk penduduk kota Surabaya
  • Situs pengajuan layanan kependudukan milik Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya adalah wargaklampid-dispendukcapil.surabaya.go.id
  • Syarat & ketentuan adalah perjanjian antara pemohon dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya yang berisikan seperangkat peraturan yang mengatur hak, kewajiban, tanggung jawab pemohon dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya, serta tata cara penggunaan sistem layanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya.
  • Pemohon adalah penduduk Kota Surabaya yang akan mengajukan permohonan pelayanan untuk penerbitan dokumen kependudukan
  • Dokumen Kependudukan adalah semua jenis dokumen hasil permohonan yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya
  • Layanan yang terdapat pada situs Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya meliputi : a. Permohonan penerbitan akta kelahiran b. Permohonan penerbitan akta kematian c. Permohonan penerbitan akta perkawinan d. Permohonan pindah datang
  • Permohonan penerbitan akta kelahiran ialah permohonan yang diajukan oleh pemohon yang bertujuan untuk mencatatkan kelahiran sehingga pemohon mendapatkan dokumen kutipan akta kelahiran
  • Permohonan penerbitan akta kematian ialah permohonan yang diajukan oleh pemohon yang bertujuan untuk mencatatkan kematian sehingga pemohon mendapatkan dokumen kutipan akta kematian
  • Permohonan penerbitan akta perkawinan ialah permohonan yang diajukan oleh pemohon yang bertujuan mencatatkan perkawinan sehingga pemohon mendapatkan dokumen kuitpan akta perkawinan
  • Permohonan pindah datang ialah permohonan yang diajukan oleh pemohon yang berasal dari luar kota Surabaya yang akan berdomisili di Kota Surabaya sehingga pemohon mendapatkan dokumen kependudukan kartu keluarga dengan alamat domisili di Surabaya
Hak Kekayaan Intelektual
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya memiliki berbagai macam produk dokumen kependudukan, logo maupun aplikasi atas Produk Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya yang seluruhnya dilindungi oleh hukum yang berlaku di Indonesia. Anda tidak dibenarkan untuk menggunakan, menggandakan, mengimplementasikan, mengaplikasikan produk dokumen kependudukan, logo dan/atau aplikasi tanpa persetujuan tertulis sebelumnya dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya. Anda dilarang untuk menggunakan Hak Kekayaan Intelektual milik Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya dan mengatasnamakan diri sebagai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya tanpa dasar hak yang sah. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya berhak menuntut penggunaan Hak Kekayaan Intelektual secara tidak sah tersebut berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Harga dan Tarif Penerbitan Dokumen Kependudukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya Segala jenis layanan kependudukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya tidak dikenakan biaya (gratis), kecuali jika terjadi keterlambatan pengajuan permohonan lebih dari 60 hari kerja, yang diatur dalam ketentuan sebagai berikut:
  • Keterlambatan pengurusan dokumen akta kelahiran lebih dari 60 hari kerja sejak hari kelahiran maka dikenakan denda sebesar Rp 100.000,00.
  • Keterlambatan pengurusan dokumen akta perkawinan lebih dari 60 hari kerja sejak hari pemberkatan perkawinan maka dikenakan denda sebesar Rp 500.000,00.
Penyalahgunaan Layanan
Dalam melayani pemohon, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya berkewajiban untuk menjaga kualitas layanan dari perilaku-perilaku yang dapat membahayakan kualitas layanan dan kenyamanan pemohon. Sehubungan dengan itu maka: Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya berhak untuk membatasi dan melakukan pemblokiran layanan maupun data terhadap pemohon yang diketahui menggunakan layanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya dengan indikasi itikad tidak baik dan memalsukan data; Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya tidak bertanggung jawab atas penyalahgunaan Produk Dokumen Kependudukan yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya oleh pihak lain,.
Pembaharuan Layanan
Dalam menjalankan Layanan-nya Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya berhak sewaktu-waktu untuk memperbaharui layanan, dengan pertimbangan seperti namun tidak terbatas pada:
  • Ditetapkan oleh pihak yang berwenang;
  • Layanan sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman dan teknologi terkini;
  • Layanan sudah tidak digunakan lagi dan Layanan akan alihkan dengan Layanan yang sejenis; dan
  • Pertimbangan-pertimbangan lain yang dianggap patut dan pantas oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya.
Dengan dilakukannya pembaharuan terhadap suatu layanan, pemohon setuju untuk membebaskan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya dari segala tuntutan dan tanggung jawab hukum yang timbul dari kebijakan sebagaimana dimaksud.
Pemblokiran dan Penangguhan Layanan
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya berhak menurut kebijaksanaan dan kenyamanan seluruh pemohonnya, untuk melakukan pemblokiran dan/atau penangguhan layanan apabila terjadi hal-hal seperti namun tidak terbatas pada:
  • Apabila ada permintaan resmi dari instansi yang berwenang;
  • Apabila ada indikasi penyalahgunaan Layanan dengan cara apapun sehingga menimbulkan kerugian baik bagi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya maupun bagi pemohon lainnya;
  • Apabila melakukan pelanggaran atas Syarat dan Ketentuan ini;
  • Apabila penggunaan produk dokumen kependudukan yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya diduga kuat dan disertai bukti valid digunakan untuk melakukan perbuatan melanggar hukum seperti namun tidak terbatas pada penipuan, sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Atas pemblokiran dan penangguhan layanan tersebut, pemohon tidak dibenarkan untuk menuntut ganti rugi apapun dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya.
Keadaan Memaksa
Keadaan memaksa adalah kejadian luar biasa yang terjadi di luar kontrol Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya yang dapat menyebabkan pemohon tidak dapat menikmati layanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya, seperti namun tidak terbatas pada:
  • Bencana alam seperti gempa bumi, badai, kecelakaan, banjir, perang, huru-hara;
  • Tindakan/perbuatan/keadaan pihak lain sehingga Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya tidak dapat memberikan jasa pelayanan kepada pemohon;
  • Gangguan teknis atau alasan lainnya diluar kuasa dan kontrol Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya. Dalam hal terjadi keadaan memaksa, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya dibebaskan dari tanggung jawabnya.
Lain-lain
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya berhak menarik kembali/reclaim layanan dari pemohon baik sementara waktu maupun sepenuhnya dalam hal terjadi kesalahan teknis dan/atau penyalahgunaan layanan dan pemohon setuju untuk membebaskan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya dari segala tuntutan dan tanggung jawab hukum.
Setiap ketentuan baru yang diinformasikan baik dalam website atau media lain yang ditentukan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya dari waktu ke waktu dianggap merupakan bagian dari Syarat dan Ketentuan berlangganan yang berlaku bagi pemohon Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya tidak bertanggung jawab atas segala kerugian yang timbul sebagai akibat dari penyalahgunaan Produk Dokumen Kependudukan yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya oleh Pihak lain yang tidak bertanggung jawab.
Jika terdapat keluhan/pengaduan dan saran, pemohon dapat melakukan hal-hal sebagai berikut:
  • Menghubungi Customer Service Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya melalui Call Center (031) 99254200. Syarat dan Ketentuan yang lebih khusus diatur lebih lanjut pada syarat dan ketentuan masing masing Layanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya.
  • Mengirim pesan singkat ke Customer Service Media Sosial Instagram Pengaduan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya @takondukcapilsub.
  • Mengirim pesan singkat ke Customer Service Email Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya dengan alamat email dis_dukcapil@surabaya.go.id.
  • Mengirim pesan singkat ke Customer Service Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya melalui Whatsapp dengan nomor 085-124-008-687.
  • Menghubungi Customer Service Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya melalui Call Center 112. Syarat dan Ketentuan yang lebih khusus diatur lebih lanjut pada syarat dan ketentuan masing masing Layanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya.
  • Syarat dan Ketentuan ini dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya, oleh karena itu pelanggan dihimbau untuk selalu mengakses halaman ini untuk mengetahui perubahannya (apabila ada).
Privacy Policy
Kebijakan Privasi
Adanya Kebijakan Privasi ini adalah komitmen nyata dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya untuk menghargai dan melindungi setiap data atau informasi pribadi Pemohon situs KLAMPID. Kebijakan Privasi ini (beserta syarat-syarat pemohonan dari situs Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya sebagaimana tercantum dalam "Syarat & Ketentuan" dan informasi lain yang tercantum di Situs) menetapkan dasar atas perolehan, pengumpulan, pengolahan, penganalisisan, penampilan, pembukaan, dan/atau segala bentuk pengelolaan yang terkait dengan data atau informasi yang Pemohon berikan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya atau yang Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya kumpulkan dari Pemohon, termasuk data pribadi Pemohon, baik pada saat Pemohon melakukan pendaftaran di Situs, mengakses Situs, maupun mempergunakan layanan-layanan pada Situs (selanjutnya disebut sebagai "data").
Dengan mengakses dan/atau mempergunakan layanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya, Pemohon menyatakan bahwa setiap data Pemohon merupakan data yang benar dan sah, serta Pemohon memberikan persetujuan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya untuk memperoleh, mengumpulkan, menyimpan, mengelola dan mempergunakan data tersebut sebagaimana tercantum dalam Kebijakan Privasi maupun Syarat dan Ketentuan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya.
Perolehan dan Pengumpulan Data Pemohon
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya mengumpulkan data Pemohon dengan tujuan untuk memproses permohonan Pemohon, mengelola dan memperlancar proses pemohonan, serta tujuan-tujuan lainnya selama diizinkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Adapun data Pemohon yang dikumpulkan adalah sebagai berikut:
Data yang diserahkan secara mandiri oleh Pemohon, termasuk namun tidak terbatas pada data yang diserahkan pada saat Pemohon:
  • Membuat atau memperbarui akun, termasuk diantaranya NIK pemohon (username), password, dan lain-lain;
  • Menghubungi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya, termasuk melalui layanan pengaduan;
  • Mempergunakan layanan-layanan pada Situs, termasuk data permohonan yang detil;
  • Mengisi data-data untuk verifikasi pada saat Pemohon melakukan aktivitas permohonan pelayanan melalui Situs
  • Menggunakan fitur yang membutuhkan izin akses terhadap perangkat Pemohon.
Data yang terekam pada saat Pemohon mempergunakan Situs, termasuk namun tidak terbatas pada:
  • Data perangkat, diantaranya jenis perangkat yang digunakan untuk mengakses Situs, termasuk model perangkat keras, sistem operasi dan versinya, perangkat lunak, nama file dan versinya, pilihan bahasa, pengenal perangkat unik, pengenal iklan, nomor seri, informasi gerakan perangkat, dan/atau informasi jaringan seluler;
  • Data catatan (log), diantaranya catatan pada server yang menerima data seperti alamat IP perangkat, tanggal dan waktu akses, fitur aplikasi atau laman yang dilihat, proses kerja aplikasi dan aktivitas sistem lainnya, jenis peramban,
Data yang diperoleh dari sumber lain, termasuk:
  • Mitra Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya yang turut membantu Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya dalam mengembangkan dan menyajikan layanan-layanan dalam Situs kepada Pemohon, antara lain kelurahan, kecamatan, UPTD Pemakaman, dan rumah sakit
  • Mitra Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya tempat Pemohon membuat atau mengakses akun Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya; Sumber yang tersedia secara umum. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya dapat menggabungkan data yang diperoleh dari sumber tersebut dengan data lain yang dimilikinya.
Pemohonan Data
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya dapat menggunakan keseluruhan atau sebagian data yang diperoleh dan dikumpulkan dari Pemohon sebagaimana disebutkan dalam bagian sebelumnya untuk hal-hal sebagai berikut:
  • Memproses segala bentuk permohonan dan aktivitas yang dilakukan oleh Pemohon melalui Situs, termasuk untuk keperluan pengiriman produk dokumen kependudukan kepada Pemohon.
  • Penyediaan fitur-fitur untuk memberikan, mewujudkan, memelihara dan memperbaiki layanan kami, termasuk:
  • Memproses permohonan pekawinan, kelahiran, kematian, dan pindah datang;
  • Memungkinkan fitur untuk mempribadikan akun pemohon; dan/atau
  • Melakukan kegiatan internal yang diperlukan untuk menyediakan layanan pada situs/aplikasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya, seperti pemecahan masalah dalam pengurusan dokumen kependudukan dan menganalisis kecenderungan pemohonan dan aktivitas.
  • Membantu Pemohon pada saat berkomunikasi dengan Layanan Pelanggan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya, diantaranya untuk:
  • Memeriksa dan mengatasi permasalahan Pemohon;
  • Mengarahkan pertanyaan Pemohon kepada petugas Layanan Pelanggan yang tepat untuk mengatasi permasalahan; dan\
  • Mengawasi dan memperbaiki tanggapan Layanan Pelanggan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya.
  • Menghubungi Pemohon melalui email, surat, telepon, fax, dan lain-lain, termasuk namun tidak terbatas, untuk membantu dan/atau menyelesaikan proses permohonan maupun proses penyelesaian kendala.
  • Menggunakan informasi yang diperoleh dari Pemohon untuk tujuan penelitian, analisis, pengembangan dan pengujian layanan guna meningkatkan keamanan dan keamanan layanan-layanan pada Situs, serta mengembangkan fitur.
  • Menginformasikan kepada Pemohon terkait produk, layanan, baik melalui Situs maupun melalui media lainnya.
  • Melakukan monitoring ataupun investigasi terhadap permohonan mencurigakan atau permohonan yang terindikasi mengandung unsur kecurangan atau pelanggaran terhadap Syarat dan Ketentuan atau ketentuan hukum yang berlaku, serta melakukan tindakan-tindakan yang diperlukan sebagai tindak lanjut dari hasil monitoring atau investigasi permohonan tersebut.
  • Dalam keadaan tertentu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya mungkin perlu untuk menggunakan ataupun mengungkapkan data Pemohon untuk tujuan penegakan hukum atau untuk pemenuhan persyaratan hukum dan peraturan yang berlaku, termasuk dalam hal terjadinya sengketa atau proses hukum antara Pemohon dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya.
Pengungkapan Data Pribadi Pemohon
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya menjamin tidak ada penjualan, pengalihan, distribusi atau meminjamkan data pribadi Anda kepada pihak ketiga lain, tanpa terdapat izin dari Anda, kecuali dalam hal-hal sebagai berikut:
  • Dibutuhkan adanya pengungkapan data Pemohon kepada mitra atau pihak ketiga lain yang membantu Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya dalam menyajikan layanan pada Situs dan memproses segala bentuk aktivitas Pemohon dalam Situs, termasuk memproses permohonan, verifikasi permohonan, pengiriman dokumen kependudukan, dan lain-lain.
  • Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya dapat menyediakan informasi yang relevan kepada mitra usaha sesuai dengan persetujuan Pemohon untuk menggunakan layanan kependudukan, termasuk diantaranya aplikasi atau situs lain yang telah saling mengintegrasikan API atau layanannya, atau mitra usaha yang mana Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya telah bekerjasama untuk melayani penerbitan dokumen kependudukan.
  • Dibutuhkan adanya komunikasi antara mitra Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya (seperti kelurahan, kecamatan, uptd makam, dan rumah sakit) dengan Pemohon dalam hal penyelesaian kendala maupun hal-hal lainnya.
  • Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya dapat menyediakan informasi yang relevan kepada mitra.
Pemohon menghubungi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya melalui media publik seperti situs dan hotline pengaduan. komunikasi antara Pemohon dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya mungkin dapat dilihat secara publik. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya dapat membagikan informasi Pemohon kepada mitra untuk membantu memberikan layanan atau melakukan pengolahan data untuk dan atas nama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya mengungkapkan data Pemohon dalam upaya mematuhi kewajiban hukum dan/atau adanya permintaan yang sah dari aparat penegak hukum.
Pilihan Pemohon dan Transparansi
Perangkat seluler pada umumnya (iOS, Android, dan sebagainya) memiliki pengaturan sehingga aplikasi KLAMPID tidak dapat mengakses data tertentu tanpa persetujuan dari Pemohon. Dengan menggunakan aplikasi dan memberikan akses terhadap aplikasi, Pemohon dianggap memberikan persetujuannya terhadap Kebijakan Privasi. Setelah permohonan berhasil diajukan, pemohon memiliki kesempatan untuk memberikan penilaian dan ulasan terhadap layanan yang diberikan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya. Informasi ini mungkin dapat dilihat secara publik dengan persetujuan Pemohon. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya tetap dapat mengirimkan pesan atau email berupa keterangan permohonan atau informasi terkait akun Pemohon. Sejauh diizinkan oleh ketentuan yang berlaku, Pemohon dapat menghubungi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya untuk melakukan penarikan persetujuan terhadap perolehan, pengumpulan, penyimpanan, pengelolaan dan pemohonan data Pemohon. Apabila terjadi demikian maka Pemohon memahami konsekuensi bahwa Pemohon tidak dapat menggunakan layanan Situs.
Penyimpanan dan Penghapusan Informasi
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya akan menyimpan informasi selama akun Pemohon tetap aktif dan dapat melakukan penghapusan sesuai dengan ketentuan peraturan hukum yang berlaku.